Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Current Text
(1) Pembuatan Sandi CLIMAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh:
a. UPT; dan
b. Stasiun Meteorologi di Luar Badan.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UPT yang melakukan pengamatan meteorologi permukaan di darat.
(3) UPT dan Stasiun Meteorologi di Luar Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
