PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilaksanakan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan.
(2) Pengawasan pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui Pengawasan dini berupa pendampingan dalam penyusunan RKA unit kerja.
(3) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. kegiatanPengawasan lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengawasan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedures pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standard Operating Procedures sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Inspektur.
(1) Kegiatan Pengawasan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dapat dilakukan pada saat pembahasan pagu kebutuhan, pagu indikatif, pagu sementara dan pagu definitif.
(2) Pejabat Eselon I dalam menyampaikan pagu kebutuhan kepada Sekretaris Utama
c.q.
Kepala Biro Perencanaan juga harus disampaikan kepada Inspektur sebagai bagian dari Pengawasan dini.
(3) Kepala Biro Perencanaan wajib menyampaikan jadwal tahunan pembahasan RKA Badan yang meliputi pagu kebutuhan, indikatif, sementara, dan definitif kepada Inspektur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pembahasan.
(1) Kegiatan Pengawasan dini dilakukan melalui pemberian saran terhadap usulan RKAdari masing-masing unit kerja dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuanyang berlaku antara lain:
a. rencana induk;
b. skala prioritas sesuai dengan Rencana Strategis Badan;
c. hasil Audit; dan
d. analisis usulan pagu kebutuhan Pejabat Eselon I.
(2) Pemberian saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk BeritaAcara pada saat pembahasan.
Pengawasan dini dilakukan oleh auditor yang ditugaskan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Inspektur.
Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Audit kinerja; dan/atau
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(1) Pelaksanaan audit dilakukan oleh auditor dalam Tim Audit dengan susunan sebagaiberikut:
a. pengendali mutu;
b. pengendali teknis;
c. ketua tim; dan
d. anggota.
(2) Inspektur melakukan Pengawasan yang bersifat manajemen kepada tim Audit.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim Audit dilengkapi dengan Surat Perintah Tugasdari Inspektur atas nama Kepala Badan.
(4) Tim Audit dapat mengikutsertakan unit kerja di lingkungan Badan terkait atau tenaga ahli sesuai kebutuhan.
(1) Tim Audit dalam melaksanakan Audit harus sesuai dengan tugas, wewenang, kode etik Auditor dan standar Audit di lingkungan Badan.
(2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh Auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas Pengawasan.
(3) Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Auditor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Auditor dan standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan tersendiri.
Pada saat pelaksanaan Audit, Auditi wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan dokumen yang diperlukan.
(1) Sebelum melaksanakan Audit, tim audit harus membuat PKA, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas dan atau data auditi;
b. maksud, tujuan dan sasaran audit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ruang lingkup dan aspek yang diaudit;
d. prosedur dan langkah kerja auditi;
e. pembagian tugas pelaksanaan audit diantara para auditor; dan
f. alokasi waktu pelaksanaan audit.
(2) PKA sebagaimana ayat (1) harus direviu secara berjenjang sesuai peran dalam keanggotaan Tim Audit.
(1) Tim Audit dalam melaksanakan audit harus membuat KKA dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. standar untuk substansi audit;
b. standar format KKA;
c. KKA perencanaan audit;
d. KKA pelaksanaan audit; dan
e. konsep LHA.
(2) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direviu secara berjenjang sesuai peran dalam keanggotaan tim Audit.
(1) KKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipergunakan oleh tim audit sebagai bahan untuk menyusun NHA.
(2) NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. judul temuan;
b. isi temuan; dan
c. tanggapan dari Auditi.
(3) NHA harus ditandatangani oleh tim Audit.
(1) Tim Audit harus menyerahkan NHA kepada auditi untuk ditanggapi.
(2) Auditi berhak dan dapat melakukan sanggahan terhadap temuan yang tercantum dalam NHA dengan didukung dokumen yang relevan, kompeten, cukup dan materiil.
(3) Apabila Auditor tetap berkeyakinan bahwa temuan didukung dengan data yang kuat, maka auditor menanggapi kembali sanggahan dariAuditi.
(1) Berdasarkan NHA, Tim Audit menyusun LHA.
(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dasar Audit;
b. tujuan Audit;
c. ruang lingkup Audit;
d. data umum Auditi;
e. status dan tindak lanjut temuan hasil Audit sebelumnya; dan
f. hasil audit, terdiri dari:
1) uraian temuan;
2) kriteria;
3) sebab akibat;
4) tanggapan;
5) rekomendasi.
(3) LHA oleh Tim Audit disampaikan kepada Inspektur melalui atasannya secaraberjenjang dan bersifat rahasia.
(4) LHA disampaikan kepada atasan langsung auditi dan Eselon I selaku atasan auditi dengan Surat Pengantar Laporan (SPL) yang tembusannya disampaikan kepada:
a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI);
b. Sekretaris UtamaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;dan
c. Auditi.
(5) SPL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Inspektur.
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap Laporan Keuangan Badan triwulanan, semesteran dan tahunan.
(2) Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Reviu yang dibentuk oleh Inspektur.
(3) Tim Reviu dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Inspektur.
(1) Reviu dilakukan melalui tahapan reviu atas Laporan Keuangan dari masing-masing Unit Akuntansi di lingkungan Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Reviu yang dilakukan atas Laporan Keuangan dari masing-masing unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai dasar untuk menyatakan pendapatatas Laporan Keuangan tetapi Pernyataan Telah Direviu (Statement of Review).
(1) Inspektur harus memberitahukan waktu pelaksanaan reviu kepada unit akuntansi yang direviu dan Pejabat Eselon I.
(2) Tim Reviu membuat Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), Naskah Hasil Reviu (NHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) IHR, NHR dan LHR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspekturoleh Tim Reviu.
(1) LHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipergunakan sebagai dasar bagiInspektur untuk membuat Pernyataan Telah Direviu atau Statement of Review(SOR).
(2) Inspektorat menyampaikan Pernyataan Telah Direviu (Statement of Review) kepada Kepala Badan untuk dijadikan lampiran diterbitkannya Pernyataan Tanggung jawab (Statement of Review)atas Laporan Keuangan Badan Semesteran dan Tahunan yang disampaikan kepada Kepala Badan.
Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c harus dilakukan terhadap :
a. Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LAKIP);
b. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan
c. Evaluasi lain sesuai kebutuhan berdasarkan perintah Kepala Badan atau Inspektur.
(1) Evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud Pasal 35 huruf a dilakukan terhadap :
a. Evaluasi atas penyusunan LAKIP, yang meliputi:
1. Evaluasi atas proses penyusunan LAKIP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Evaluasi atas isi informasi, penyajian, dan pengungkapan informasi dalam LAKIP; dan
3. Evaluasi atas pemanfaatan LAKIP.
b. Evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang meliputi:
1. Evaluasi atas penerapan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan;
2. Evaluasi atas sistem pengukuran kinerja; dan
3. Evaluasi atas informasi laporan akuntabilitas.
c. Evaluasi atas kinerja unit organisasi, yang meliputi:
1. Lingkup Evaluasi kinerja;
2. Uraian hasil Evaluasi kinerja; dan
3. Simpulan atas Evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi LAKIP dilakukan oleh tim Evaluasi Inspektorat yang dibentuk oleh Inspektur.
(1) Sekretaris Utama c.q. Kepala Biro Perencanaan menyampaikan LAKIP Eselon I kepada Inspektur paling lambat bulan Februari untuk tahun anggaran sebelumnya.
(2) Inspektur melakukan evaluasi terhadap LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Utama sebagai bahan penyusunan LAKIP Badan Meteorologi, Klimaotlogi, dan Geofisika untuk disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(1) Sistem Pengendalian Intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Inspektur.
(3) Evaluasi SPIP dilakukan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern unit kerja Eselon I.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan penilaian terhadap unsur-unsur SPIP sebagai berikut :
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
Pasal39
(1) Unit Kerja Eselon I menyampaikan laporan pelaksanaan SPIP kepada Inspektur dan Sekretaris Utama c.q. Kepala Biro Umum.
(2) Inspektur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan.
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d, dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap Laporan:
a. hasil Pengawasan Dini;
b. hasil Audit;
c. hasil Reviu; dan
d. Evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap tindak lanjut hasil Pengawasan BPKP dan hasil pemeriksaan BPK-RI di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Pemantauan dilaksanakan secara fungsional atau oleh Tim yang dibentuk Inspektur.
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, dilakukan oleh Inspektorat di luar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan lainnya dapat berupa:
a. bimbingan teknis audit dibidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. sosialisasi Pengawasan; dan
c. kegiatan lain sesuai kebutuhan berdasarkan perintah Kepala Badan atau Inspektur.