Article 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 huruf m dan huruf q sampai dengan huruf s dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: