Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menyebarluaskan konsep daftar Progsun Peraturan Badan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara mengunggah ke dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan dan/atau media informasi lainnya. (3) Kepala Badan menerima dan mengumpulkan tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat. (4) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap konsep daftar Progsun Peraturan Badan.
Your Correction