Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama paling lambat minggu kedua bulan september setiap tahun berjalan untuk Progsun Peraturan Badan tahun berikutnya.
(2) Dalam pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa harus memperhatikan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat;
b. arah kebijakan pembangunan nasional;
c. pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan;
dan/atau
d. ketersediaan sumber daya dalam penyelesaian penyusunan Peraturan Badan.
(3) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan uraian yang memuat:
a. judul rancangan Peraturan Badan;
b. dasar hukum pembentukan;
c. latar belakang penyusunan;
d. tujuan penyusunan;
e. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
f. jangkauan dan arah pengaturan.
Your Correction
