Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam Progsun Peraturan Badan.
(2) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul rancangan Peraturan Badan;
b. dasar hukum pembentukan;
c. latar belakang penyusunan;
d. tujuan penyusunan;
e. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
f. jangkauan dan arah pengaturan.
Your Correction
