Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan pengajuan permohonan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
