Correct Article 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikaji, didokumentasikan, dan diarsipkan oleh pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun perbaikan Rancangan Peraturan Badan.
(2) Dalam penyusunan perbaikan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat melibatkan unit kerja yang terkait dengan substansi pengaturan.
Your Correction
