Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) dilakukan konsultasi publik.
(2) Dalam konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat berhak memberikan tanggapan dan/atau masukan secara lisan dan/atau tertulis terhadap Rancangan Peraturan Badan.
(3) Konsultasi publik dapat dilakukan dengan cara:
a. mengunggah Rancangan Peraturan Badan ke dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan dan/atau media informasi lainnya; dan/atau
b. melaksanakan uji publik, uji konsep, kunjungan kerja, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan lainnya secara daring/online dan/atau luring/offline.
Your Correction
