Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN di luar Progsun. (2) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan di luar Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction