Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN di luar Progsun.
(2) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan
di luar Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
