Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan dimasukkan ke dalam Progsun PERATURAN PEMERINTAH atau Progsun Peraturan PRESIDEN kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. naskah urgensi; dan/atau
b. rancangan awal.
(3) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. latar belakang yang berisi urgensi pembentukan PERATURAN PEMERINTAH dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis;
b. tujuan penyusunan;
c. sasaran yang ingin diwujudkan;
d. arah dan jangkauan pengaturan; dan
e. Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijakan yang terkait.
(4) Sekretaris utama menugaskan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk menindaklajuti usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. verifikasi dokumen;
b. penyusunan surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Badan mengenai pengajuan usulan dalam Progsun kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. penyampaian usulan ke dalam aplikasi sistem informasi perencanaan regulasi.
(5) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan dimasukkan ke dalam Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat pada bulan juni tahun sebelumnya.
Your Correction
