Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Dalam hal telah terdaftar dalam Prolegnas, Sekretaris Utama harus mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk masuk dalam Prolegnas kepada Kepala Badan.
(2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. Naskah Akademik;
b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
c. Rancangan UNDANG-UNDANG;
d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan; dan
e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Kepala Badan menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk diusulkan ke program prioritas dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
