Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Naskah Akademik. (3) Dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (4) Sekretaris Utama menugaskan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk menindaklajuti usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. verifikasi dokumen; b. penyusunan surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Badan mengenai pengajuan usulan dalam Prolegnas kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan c. penyampaian usulan ke dalam aplikasi sistem informasi perencanaan regulasi. (5) Usulan Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan juni tahun sebelumnya.
Your Correction