Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Pemrakarsa mengusulkan penyusunan instruksi, keputusan dan surat edaran kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Penyusunan rancangan instruksi, rancangan keputusan dan rancangan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil arahan Kepala Badan dan/atau kebutuhan Badan.
Your Correction
