Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instruksi memuat perintah berupa petunjuk atau arahan Kepala Badan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan di Badan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal dibutuhkan, pemrakarsa dapat melaksanakan rapat penyusunan rancangan Instruksi Kepala Badan dengan unit kerja lainnya di Badan dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan.
Your Correction