Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Instruksi memuat perintah berupa petunjuk atau arahan Kepala Badan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan di Badan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal dibutuhkan, pemrakarsa dapat melaksanakan rapat penyusunan rancangan Instruksi Kepala Badan dengan unit kerja lainnya di Badan dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan.
Your Correction
