Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses penyusunan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Your Correction