Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Proses penyusunan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Your Correction
