Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, pemrakarsa membentuk tim penyusunan dan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebelum Rancangan UNDANG-UNDANG ditetapkan dalam daftar Prolegnas.
(2) Keanggotaan tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya terkait;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama terkait;
c. perancang peraturan perundang-undangan;
d. analis hukum; dan/atau
e. pejabat fungsional tertentu lainnya yang terkait.
(3) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling sedikit terdiri dari unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG;
dan/atau
d. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional tertentu di lingkungan Badan.
Your Correction
