Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Tahapan perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Badan dilaksanakan melalui instrumen:
a. Prolegnas;
b. Progsun; dan
c. Program Penyusunan Peraturan Badan.
Your Correction
