Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diusulkan oleh pemrakarsa. (2) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Meteorologi; c. Deputi Bidang Klimatologi; d. Deputi Bidang Geofisika; e. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan f. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
Your Correction