Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya, pemantauan dilaksanakan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di lingkungan Badan.
(2) Pemantauan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa.
(3) Dalam hal diperlukan pemantauan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemrakarsa melibatkan kepala unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pemantauan Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. terkait langsung dengan rencana strategis Badan;
b. terindikasi terdapat permasalahan; dan/atau
c. Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang telah berlaku 5 (lima) tahun.
Your Correction
