Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Peraturan Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) disampaikan oleh Sekretaris Utama untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengajuan permohonan Pengundangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama melalui kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Pengundangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
