Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Peraturan Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Badan.
Your Correction
