Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan, pejabat fungsional analis hukum, analis kebijakan dan/atau pejabat fungsional tertentu lainnya dapat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
