Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Peraturan Kepala Badan; b. instruksi; c. keputusan; dan d. surat edaran.
Your Correction