Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, STASIUN METEOROLOGI, STASIUN KLIMATOLOGI, DAN STASIUN GEOFISIKA
Current Text
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini maka di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdapat 188 (seratus delapan puluh delapan) Unit Pelaksana Teknis yaitu:
a. 5 (lima) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
b. 21 (dua puluh satu) Stasiun Meteorologi Kelas I;
c. 8 (delapan) Stasiun Klimatologi Kelas I;
d. 10 (sepuluh) Stasiun Geofisika Kelas I;
e. 18 (delapan belas) Stasiun Meteorologi Kelas II;
f. 7 (tujuh) Stasiun Klimatologi Kelas II;
g. 4 (empat) Stasiun Geofisika Kelas II;
h. 73 (tujuh puluh tiga) Stasiun Meteorologi Kelas III;
i. 3 (tiga) Stasiun Klimatologi Kelas III;
j. 17 (tujuh belas) Stasiun Geofisika Kelas III;
k. 12 (dua belas) Stasiun Meteorologi Kelas IV;
l. 9 (sembilan) Stasiun Klimatologi Kelas IV; dan
m. 1 (satu) Stasiun Geofisika Kelas IV.
(2) Nama dan lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta nama, kelas, dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan nama dan lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta nama, kelas, dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun
Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
