Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2020–2024
Current Text
Renstra BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan sebagai:
a. Acuan dalam penyusunan rencana kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024;
b. Acuan dalam penyusunan peta strategi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan
c. Acuan dalam penyusunan rencana strategis unit organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Your Correction
