Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
Pejabat yang telah menduduki jabatan manajerial atau pelaksana tugas jabatan manajerial yang telah ditetapkan pada unit organisasi baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, diberikan Tunjangan Kinerja sejak tanggal pelantikan atau tanggal pelaksanaan tugas.
Your Correction
