Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
