Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
