Correct Article II
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Current Text
1. Penghasilan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan diberikan sesuai dengan penghasilan dalam jabatan administrasi sebelumnya sampai adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2022
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
