Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
3. Pegawai BMKG yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.