Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Stasiun Meteorologi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memberikan pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
2. Status Operasional Stasiun Meteorologi adalah laporan perubahan kondisi sarana dan prasarana operasional serta jenis layanan informasi cuaca penerbangan.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Jam Pelayanan adalah waktu pelayanan informasi cuaca penerbangan sesuai dengan jam operasi Bandar Udara setempat.