Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Sekretariat Utama adalah Satuan Kerja yang kewenangan dan tanggungjawabnya melakukan pengelolaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat yang meliputi Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, dan Deputi Bidang Instrumentasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi.
3. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah Barang hasil belanja modal dan hasil belanja barang.
4. Test Commisioning adalah Uji Kelayakan terhadap peralatan mesin hasil belanja modal yang akan digunakan.
5. Belanja Modal adalah proses pembelian barang yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memiliki manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.
6. Belanja Barang adalah proses pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa.
7. Hasil Belanja Modal adalah Hasil dari proses Belanja Modal yang belum dicatatkan.
8. Hasil Belanja Barang adalah Hasil dari proses Belanja Barang yang belum dicatatkan.
9. Aset Tetap adalah Hasil dari proses pembelian barang yang merupakan barang yang memiliki manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan yang telah dicatatkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Aset Lancar adalah Hasil dari proses pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa bulan yang telah dicatatkan.