Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id
007/PKBMG.01/2006 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: