Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
2. Ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
PasalII Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 2 Desember 2015
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.10 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
1. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
1.1 PMG Pelaksana 6
1.2 PMG Pelaksana Lanjutan 7
1.3 PMG Penyelia 8
1.4 PMG Pertama 8
1.5 PMG Muda 9
1.6 PMG Madya 11
2. Analis Kepegawaian Terampil
2.1 Analis Kepegawaian Pelaksana 6
2.2 Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan 7
2.3 Analis Kepegawaian Penyelia 8
3. Analis Kepegawaian Ahli
3.1 Analis Kepegawaian Pertama 8
3.2 Analis Kepegawaian Muda 9
4. Arsiparis Terampil
4.1 Arsiparis Pelaksana 6
4.2 Arsiparis Pelaksana Lanjutan 7
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
4.3 Arsiparis Penyelia 8
5. Arsiparis Ahli
5.1 Arsiparis Pertama 8
5.2 Arsiparis Muda -
5.3 Arsiparis Madya -
5.4 Arsiparis Utama -
6. Auditor Terampil
6.1 Auditor Pelaksana 6
6.2 Auditor Pelaksana Lanjutan 7
6.3 Auditor Penyelia 8
7. Auditor Ahli
7.1 Auditor Pertama 8
7.2 Auditor Muda 9
7.3 Auditor Madya 11
7.4 Auditor Utama -
8. Dokter
8.1 Dokter Pertama 9
8.2 Dokter Muda -
8.3 Dokter Madya -
8.4 Dokter Utama -
9. Dokter Gigi
9.1 Dokter Gigi Pertama 9
9.2 Dokter Gigi Muda -
9.3 Dokter Gigi Madya -
9.4 Dokter Gigi Utama -
10. Dosen
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
10.1 Asisten Ahli 9
10.2 Lektor 11
10.3 Lektor Kepala 13
11. Peneliti
11.1 Peneliti Pertama 8
11.2 Peneliti Muda 9
11.3 Peneliti Madya 11
12. Perancang Peraturan Perundang-undangan
12.1 Perancang Peraturan Perundang- undangan Pertama 8
12.2 Perancang Peraturan Perundang- undangan Muda -
12.3 Perancang Peraturan Perundang- undangan Madya -
12.4 Perancang Peraturan Perundang- undangan Utama -
13. Perawat Terampil
13.1 Perawat Pelaksana Pemula -
13.2 Perawat Pelaksana -
13.3 PerawatPelaksana Lanjutan 7
13.4 Perawat Penyelia -
14. Perawat Gigi
14.1 Perawat Gigi Pelaksana Pemula
14.2 Perawat Gigi Pelaksana -
14.3 Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan 7
14.4 Perawat Gigi Penyelia -
15. Perencana
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
15.1 Perencana Pertama 8
15.2 Perencana Muda -
15.3 Perencana Madya -
15.4 Perencana Utama -
16. Perekayasa
16.1 Perekayasa Pertama 8
16.2 Perekayasa Muda 9
16.3 Perekayasa Madya 11
17. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
17.1 Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Pemula
17.2 Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana 6
17.3 Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan 7
17.4 Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8 18 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli
18.1 Pranata Hubungan Masyarakat Pertama 8
18.2 Pranata Hubungan Masyarakat Muda -
18.3 Pranata Hubungan Masyarakat Madya -
19. Pustakawan Terampil
19.1 Pustakawan Pelaksana -
19.2 Pustakawan Pelaksana Lanjutan 7
19.3 Pustakawan Penyelia 8
19.4 Pustakawan Pertama 8
20. Penerjemah
20.1 Penerjemah Pertama 8
No.
Nama Jabatan Kelas Jabatan
21. Widyaiswara
21.1 Widyaiswara Pertama 8
21.2 Widyaiswara Muda 9
21.3 Widyaiswara Madya 11
21.4 Widyaiswara Utama -
22. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
22.1 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama 8
22.2 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda 9
22.3 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya 11
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd.
ANDI EKA SAKYA
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.10 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3
1. 17 Rp. 22.842.000,00
2. 16 Rp. 17.413.000,00
3. 15 Rp. 12.518.000,00
4. 14 Rp. 9.600.000,00
5. 13 Rp. 7.293.000,00
6. 12 Rp. 6.045.000,00
7. 11 Rp. 4.519.000,00
8. 10 Rp. 3.952.000,00
9. 9 Rp. 3.348.000,00
10. 8 Rp. 2.927.000,00
11. 7 Rp. 2.616.000,00
12. 6 Rp. 2.399.000,00
13. 5 Rp. 2.199.000,00
14. 4 Rp. 2.082.000,00
15. 3 Rp. 1.972.000,00
16. 2 Rp. 1.867.000,00
17. 1 Rp. 1.766.000,00
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA