Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Modifikasi Cuaca bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. sumber pendanaan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Your Correction