Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
Laporan pelaksanaan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi pelaksanaan;
b. resume cuaca selama periode pelaksanaan;
c. rekapitulasi pelaksanaan;
d. hasil pelaksanaan; dan
e. analisis dampak.
Your Correction
