Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana selain BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menyusun laporan pelaksanaan Modifikasi Cuaca. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Pengguna dan BMKG.
Your Correction