Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bertujuan untuk: a. mengukur keberhasilan; b. menilai efektifitas dan efisiensi; dan c. melakukan perbaikan dan pengembangan.
Your Correction