Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bertujuan untuk:
a. mengukur keberhasilan;
b. menilai efektifitas dan efisiensi; dan
c. melakukan perbaikan dan pengembangan.
Your Correction
