Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
(1) BMKG melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMKG dapat melibatkan Pengguna.
Your Correction
