Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMKG melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Modifikasi Cuaca. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMKG dapat melibatkan Pengguna.
Your Correction