Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Kepala BMKG.
Your Correction