Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Modifikasi Cuaca yang dilakukan oleh badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c harus dengan supervisi dari BMKG. (2) Seluruh data operasional pelaksanaan Modifikasi Cuaca yang dilakukan oleh badan hukum INDONESIA harus diserahkan kepada BMKG pada saat pelaksanaan supervisi. (3) Hasil pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BMKG kepada Pelaksana dan Pengguna. (4) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada badan hukum INDONESIA.
Your Correction