Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Modifikasi Cuaca oleh selain BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BMKG. (2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pengguna. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit: a. rekomendasi waktu pelaksanaan; dan b. tujuan pelaksanaan. (4) BMKG melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. persetujuan tanpa catatan; b. persetujuan dengan catatan; atau c. penolakan. (6) Dalam hal hasil verifikasi berupa persetujuan dengan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Pengguna dapat melaksanakan Modifikasi Cuaca dengan tetap melengkapi catatan hasil verifikasi. (7) Dalam hal hasil verifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, disertai dengan alasan yang komprehensif oleh BMKG. (8) Pengguna dapat mengajukan permohonan persetujuan kembali setelah melakukan revisi atas penolakan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
Your Correction