Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
(1) Metode Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. tujuan;
b. topografi daerah target;
c. luasan area target; dan
d. parameter cuaca daerah target.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Penetapan metode Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan:
a. bahan semai; dan
b. wahana penghantar bahan semai.
Your Correction
