Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keterlibatan pihak luar yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditentukan berdasarkan kriteria kebutuhan keahlian tertentu.
Your Correction