Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
Perencanaan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit meliputi kegiatan:
a. menentukan waktu berdasarkan potensi cuaca yang paling optimal;
b. menentukan sasaran lokasi berdasarkan kebutuhan tujuan;
c. MEMUTUSKAN keterlibatan pihak luar yang terkait;
d. menyiapkan dukungan administrasi dan pendanaan;
e. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait;
f. MENETAPKAN metode Modifikasi Cuaca; dan
g. menyusun analisis risiko.
Your Correction
