Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit meliputi kegiatan: a. menentukan waktu berdasarkan potensi cuaca yang paling optimal; b. menentukan sasaran lokasi berdasarkan kebutuhan tujuan; c. MEMUTUSKAN keterlibatan pihak luar yang terkait; d. menyiapkan dukungan administrasi dan pendanaan; e. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; f. MENETAPKAN metode Modifikasi Cuaca; dan g. menyusun analisis risiko.
Your Correction