Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
(1) Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca untuk pencegahan hidrometeorologi ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan acara strategis kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a harus dilaksanakan oleh BMKG.
(2) Dalam hal tidak tercukupinya sumber daya yang dimiliki oleh BMKG dapat melibatkan pihak selain BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i dan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh selain BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Your Correction
