Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
(1) Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca bertujuan untuk:
a. pencegahan hidrometeorologi ekstrem;
b. penanganan bencana hidrometeorologi;
c. peningkatan kualitas udara;
d. pengisian waduk;
e. pembasahan lahan gambut;
f. peningkatan produktifitas perkebunan;
g. peningkatan produktifitas pertambangan;
h. peningkatan produktifitas pertanian;
i. peningkatan produktifitas perindustrian; dan/atau
j. tujuan khusus.
(2) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, untuk mendukung:
a. acara strategis kenegaraan;
b. kegiatan olahraga tingkat nasional dan internasional;
dan/atau
c. pembangunan infrastruktur nasional.
Your Correction
