Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Pelaksana; dan b. Pengguna.
Your Correction