Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Modifikasi Cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam merekayasa pengendalian sumber daya air di atmosfer dengan memanfaatkan parameter iklim dan cuaca.
3. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.
4. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
5. Pelaksana adalah pihak yang melakukan kegiatan operasional Modifikasi Cuaca.
6. Pengguna adalah pihak yang meminta, membiayai dan memanfaatkan hasil layanan jasa Modifikasi Cuaca.
Your Correction
